Rabu, 03 Desember 2014

PKG

Setiap akhir pekan sehabis selesai jam pelajaran tanpak bapak/ibu guru sedang berkumpul di Pusat Kegiatan Guru (PKG), dengan dibimbing oleh Ibu Kepala Sekolah atau sekali waktu didampingi oleh bapak/ibu pengawas TK/SD. mereka pun giat mendengarkan penjelasan yang diberikan agar mampu mengerjakan dan melaksanakan sesuatu yang berkaitan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG)Seperti hal nya pada kegiatan uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian kinerja guru (PKG) akan dilakukan per individu. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menjalankan kurikulum 2013 dengan harapan untuk peningkatan kualitas guru. Semua akan mendapatkan pembaruan mulai dari kurikulum, penilaiaan kinerja dan juga pengangkatan calon guru.

Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu guru untuk meningkatkan pengetahuan dan juga keterampilan. Dengan harapan timbulnya peningkatan kualitas pembelajaran.

Hasil dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Selain itu, hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru. 

Sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis Penilaian 


File Pendukung dan Aplikasi PKG download disini

0 komentar:

Posting Komentar